Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

travel Jul 15, 2024

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dokumen yang pertama kali harus disiapkan adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini berfungsi sebagai identitas diri Anda dan akan digunakan untuk verifikasi data pada saat pembuatan paspor.

2. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) juga merupakan dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru. SKLD ini dapat diperoleh dari kepolisian setempat dan berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri sebelum membuat paspor.

3. Akta Kelahiran
Dokumen lain yang harus disiapkan adalah akta kelahiran asli atau foto copy legalisir akta kelahiran. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan lahir di Indonesia.

4. Surat Izin Orang Tua (untuk yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, Anda harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Surat izin ini berfungsi sebagai persetujuan dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.

5. Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda juga harus menyertakan surat nikah asli atau foto copy legalisir surat nikah. Surat nikah ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah menikah dan dapat membuat paspor dengan status pernikahan yang jelas.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah dan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang akan membuat paspor baru.