Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 12 persen menjadi 10 persen. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan ini.
Sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata, PHRI memahami bahwa kebijakan PPN yang lebih rendah dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, PHRI juga memperhatikan bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di hotel dan restoran.
Sebagian besar pekerja di sektor pariwisata adalah pekerja harian atau pekerja lepas, yang tidak memiliki jaminan sosial dan hak-hak kerja yang jelas. Dengan adanya penurunan PPN, perusahaan mungkin cenderung memotong biaya operasional dengan cara menurunkan gaji atau memberlakukan kebijakan lain yang merugikan pekerja.
Oleh karena itu, PHRI menekankan pentingnya bagi perusahaan di sektor pariwisata untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan PPN yang baru. Perusahaan diharapkan tidak memanfaatkan penurunan PPN sebagai alasan untuk menekan upah pekerja atau mengurangi manfaat kerja yang seharusnya mereka terima.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk terus memantau dampak kebijakan PPN yang baru terhadap sektor pariwisata, khususnya terkait dengan kesejahteraan pekerja. Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan dukungan bagi pekerja di sektor pariwisata agar mereka tidak menjadi korban dari kebijakan yang seharusnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, PHRI meminta seluruh pihak terkait, baik perusahaan di sektor pariwisata maupun pemerintah, untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan PPN yang baru. Hanya dengan cara itu, sektor pariwisata dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia.