Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

travel Feb 6, 2025

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus memperjuangkan penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata di Indonesia.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting untuk menjamin keberlangsungan dan perkembangan pariwisata di Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.

Sandiaga Uno menegaskan bahwa pariwisata harus dijalankan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan lingkungan dan budaya lokal. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur pembangunan infrastruktur pariwisata yang ramah lingkungan, serta memperkuat regulasi terkait pelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata.

Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pariwisata. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terjamin, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih baik bagi para pelaku pariwisata, termasuk pemandu wisata, homestay, dan pedagang lokal.

Kemenpar juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat lokal, dalam menyusun RUU tentang Kepariwisataan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat menciptakan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi pengembangan pariwisata di Indonesia.

Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Selain itu, dengan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata yang terjamin, pariwisata Indonesia juga dapat terus menjadi destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.